Breaking News

Update

Jumat, 23 September 2016

Prosedur Mengubah Tanah Girik Menjadi SHM



Di negara kita Indonesia , mempunyai tiga jenis sertifikat tanah yang umum beredar yakni Sertifikat Hak milik (SHM). Hak Guna Bangunan (HGB). dan Hak Pakai (SHP). Selain ketiganya masih ada juga beberapa masyarakat yang mengantongi girik atau petok sebagai setatus tanahnya.

Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. kepemilikan ini belom tercatat di kantor pertanahan. jadi, tanah sangat rentan di sengketakan.Oleh karena itu bila saat ini anda baru menyadari bahwa setatus kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera menempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi sertifikat Hak Milik.Anda tentu tidak inginkan ada masalah menimpa di kemudian hari ? berikut saya berikan informasi untuk mengrusnya sesuai undang undang negara :

Ajukan permohonan pendaftaran tanah

Untuk mengubah setatus tanah girik menjadi Hak Milik, anda selaku pemohon harus melalui sejumlah prosedur di BPN wilayah setempat dimulai dari :
  • Formulie permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila di kuasakan
  • Fotocopy KTP,KK pemohon dan kuasa apabila di kuasakan, yang telah di cocokan dengan aslinya oleh petugas locket.
  • Bukti pemilikan tanah/atas hak milik adat/bekas milik adat.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas locket dan penyerahan bukti SSB
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Keterangan

Formulir permohonan memuat :
  • identitas diri
  • Luas, letak dan pembangunan tanah yang di mohon
  • pernyataan tanah tidak sengketa
  • pernyataan tanah di kuasai secara fisik
Biaya
Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perorangan di Surabaya dengan Luas 100M2 adalah sebgai berikut :
  • Biaya pengukuran Rp 124.000
  • Biaya panitia Rp 354.000
  • Biaya pendaftaran Rp 50.000
Total biaya : Rp 528.000

Pembuatan sertifikat
Setelah permohonan pengakuan atas pendaftaran tanah selesai, Anda bisa langsung masuk ke tahap pembuatan sertifikat.

Persyaratan :
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotocopy identitas KTP,KK pemohon dan kuasa apabila dikuasakan.
  • Asli bukti perolehan tanah/alas hak.
  • Asli surat surat bukti pelepasan hak dan peluanasan tanah dan rumah atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
  • Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas locket. penyerahan bukti SBB dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
waktu 
  • 38 ( tiga puluh delapan ) hari.
tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2HA
tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000m2 s..d 5000m2
  • 97 (sembilan puluh tujuh) hari :
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000m2



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By